DI ruang yang seharusnya paling aman, tempat ilmu dan nalar dipertukankan, kampus, perempuan ternyata belum benar-benar terlindungi. Gonjang-anjing terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di mana 16 orang mahasiswa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dosen dan mahasiswa perempuan.
Merujuk pada postingan @blsfhui, nama para terduga pelaku tersebut adalah: Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Muhammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan Raikel Pharoel, serta Muhammad Kevin Ardiansyah. Lalu Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman. Mereka diketahui melakukan pelecehan seksual secara verbal di grup WhatsApp dan Line yang berisikan mahasiswa angkatan 2023.
Berdasarkan tangkapan layar yang tersebar, isi obrolan dalam chat tersebut tak jauh-jauh dari objektifikasi tubuh perempuan yang notabenenya teman hingga dosen sendiri. Bahkan fantasi untuk melakukan kegiatan seksual dengan ibu dari temannya sendiri.
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Fatimah menegaskan, pihaknya bersama Aliansi BEM se-UI secara tegas mengutuk perilaku bejat tersebut. "Secara hukum, perbuatan tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual verbal (non fisik) yang merendahkan harkat martabat korban, yang merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 bulan dan denda hingga Rp 10.000.000,00," terang Fatimah dalam pernyataan sikap di kampus UI, Depok, kemarin (14/4).
Menurut sumber internal Jawa Pos, kasus itu terbongkar pada Minggu (12/4) dini hari. Para terduga pelaku tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan. Yang mencurigakan, permintaan maaf disampaikan terduga pelaku tanpa ada konteks yang jelas. Hingga akhirnya beredar tangkapan layar yang berisi obrolan porno yang melecehkan dosen dan mahasiswi tadi.
Baca Juga: RI-AS Teken Kerja Sama Militer, Akses Udara Masih Dibahas
Isi chat tersebut membuat semua orang terkejut. Pasalnya, beberapa anggota grup diketahui memiliki jabatan di lingkungan kemahasiswaan FH UI. Mulai dari ketua angkatan, pimpinan organisasi kemahasiswaan, hingga calon panitia ospek.
Hingga akhirnya disepakati untuk diselenggarakannya forum ikatan keluarga mahasiswa guna membahas masalah tersebut pada Senin (13/4). "Cuman memang ditunggu dari pukul 5-7 malam, tidak ada itikad dari pelaku untuk memenuhi panggilan forum mahasiswa tersebut," ujar sumber Jawa Pos tadi (14/4).
Mereka pun bergerak ke gedung tempat para terduga pelaku tengah dipanggil dekan. Melihat kondisi itu, kampus pun turun tangan dan mencoba memediasi dengan memastikan forum akan tetap berjalan.
Mirisnya, upaya mereka membawa turun 14 orang terduga pelaku tak mudah. Mereka dihalang-halangi. Bahkan ada pihak orang tua yang mengancam akan membawa pengacara.
Bahkan ada orang tua yang justru mengklaim anaknya adalah korban framing dan cyberbully. Ada pula yang menganggap obrolan anak-anak mereka itu normal dalam percakapan di grup.
Menyulut Emosi
Forum pun akhirnya berhasil mendatangkan seluruh terduga pelaku pada Selasa dini hari itu. Kehadiran para pelaku setelah negosiasi alot pun menyulut emosi mahasiswa lain. Sorakan, hujatan, hingga kecaman terus menyeruak di forum. Di hadapan puluhan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus, para pelaku "diadili".
Mereka diminta berdiri berjejer di podium dengan menghadap para mahasiswa dan dosen. "Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal atas perbuatan itu dan akan menjadi pelajaran untuk ke depannya," ujar salah seorang pelaku.
Pihak kampus pun merespons cepat situasi itu. Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses investigasi saat ini terus berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
"Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sedangkan Aliansi BEM se-UI mengeluarkan sikap tegas. Mereka menolak keras segala bentuk impunitas. Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turun langsung dalam mengawal kasus ini. "Drop out adalah sanksi yang paling tepat bagi para predator seksual," kata Dimas.
Ruang yang Aman
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi turut mengecam keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa di lingkungan FH UI tersebut. "Kami akan turut mengawal penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan, bahwa kasus tersebut dalam proses penanganan pihak universitas. Ia menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban."Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ungkapnya.
Guru Besar ITB itu pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Rektor UI Prof. Heri Hermansyah. Dia pun memastikan, Kemendiktisaintek akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. (*/ttg)
Editor : Pratama Karamoy