Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Kemendiktisaintek Nomenklatur Prodi Teknik Tidak Wajib Berubah Jadi Rekayasa

Pratama Karamoy • Senin, 18 Mei 2026 | 15:13 WIB
SIKAPI PERDEBATAN: Brian Yuliarto (kiri) menegaskan fokus utama pendidikan tinggi terletak pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat. (Foto: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)
SIKAPI PERDEBATAN: Brian Yuliarto (kiri) menegaskan fokus utama pendidikan tinggi terletak pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat. (Foto: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

 

JAKARTA - Publik belakangan ini dikejutkan dengan perubahan nomenklatur program studi (prodi) di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur atau tata nama program studi Teknik menjadi Rekayasa. Perubahan tersebut lantas memunculkan sejumlah perdebatan. Ada yang menyambut positif dengan alasan penyetaraan istilah secara internasional. Namun, ada pula yang memprotes kebijakan tersebut karena dinilai berkaitan dengan gelar kelulusan hingga relevansi di pasar kerja.

Menyikapi polemik itu, Kemendiktisaintek pun angkat bicara. Kemendiktisaintek menegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa pada sejumlah prodi merupakan padanan resmi dari istilah engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien. "Karena itu, penggunaan istilah Rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangan resminya.

Kendati demikian, penggunaan istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik yang selama ini telah digunakan secara luas. Terlebih, istilah Teknik telah memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Karena itu, program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya dipastikan tetap menjadi bagian penting serta sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Namun, di sisi lain, penggunaan istilah Rekayasa juga telah banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, maupun Teknologi Rekayasa Material Maju.

Baca Juga: Kementerian Pekerjaan Umum Panggil Pulang Dua ASN yang Studi di Luar Negeri, Terseret Dugaan Suap dan Hina MBG

Tak Perlu Dipertentangkan

Perubahan ini diminta tidak perlu dipertentangkan. Keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang engineering. Perbedaannya lebih terkait dengan pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu. "Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur "Teknik" menjadi "Rekayasa," tegasnya. (mia/ali)

Editor : Pratama Karamoy
#Kemendiktisaintek #Nasional