PEMERINTAH mulai menyiapkan skema baru penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar penggunaannya lebih tepat sasaran. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembatasan pembelian pertalite dan biosolar berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin kendaraan atau cubic centimeter (cc).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert Dumatubun mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan arahan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Saat ditanya apakah aturan tersebut sudah pasti dilaksanakan, Robert menyebut, pemerintah pusat yang memiliki wewenang untuk menyampaikan kepastian kabar tersebut.
Pertamina Patra Niaga, selanjutnya, terus berkoordinasi dan siap menjalankan keputusan pemerintah. "Kita saat ini sama-sama menunggu," ucapnya kemarin (18/5).
Tekan Konsumsi
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan menekan konsumsi BBM subsidi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dinikmati masyarakat yang berhak.
"BBM pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan di DEN dengan Pertamina Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi," ujar Satya dalam webinar Sarasehan Energi - Transisi Energi di Tengah Disrupsi Geopolitik Global belum lama ini. Menurut dia, pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin berpotensi memangkas konsumsi BBM subsidi secara signifikan. "Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15 persen daripada volume," katanya.
Baca Juga: BI Yakin Rupiah Menguat Juli-Agustus
Tak hanya sektor BBM, pemerintah juga mulai menyiapkan transformasi subsidi elpiji 3 kilogram dari skema berbasis barang menjadi berbasis penerima manfaat. Nantinya distribusi elpiji subsidi akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain melakukan penataan subsidi, pemerintah turut mendorong efisiensi konsumsi energi melalui percepatan elektrifikasi kendaraan, penguatan transportasi publik, hingga audit energi pada sektor industri. Di sisi pasokan, pemerintah juga mengoptimalkan domestic market obligation (DMO) batu bara dan gas untuk pembangkit listrik PLN serta memperluas implementasi biodiesel B50 guna menekan impor solar. Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya tekanan geopolitik global yang berdampak pada fluktuasi harga minyak dunia. (bry/ttg)
Editor : Pratama Karamoy