Jagosatu.com-Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai respons DPR, parpol, dan Presiden terhadap protes publik masih sebatas langkah reaktif. Menurutnya, berbagai kebijakan yang diambil belum menyentuh persoalan utama.
Lucius mencontohkan pemangkasan tunjangan, moratorium kunjungan kerja, hingga penonaktifan anggota DPR yang kontroversial. Semua langkah itu dianggap lebih sebagai upaya meredakan situasi ketimbang menyelesaikan masalah.
Ia menekankan, tindakan yang diambil sejauh ini hanya bertujuan menenangkan publik. Namun, setelah reaksi awal tersebut, DPR, parpol, dan Presiden tak boleh merasa masalah sudah selesai.
Lucius berpendapat bahwa inti permasalahan sebenarnya ada pada kegagalan DPR menjalankan fungsinya. Lembaga ini semestinya menjadi representasi rakyat, tetapi justru melenceng dari jalurnya.
Menurutnya, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR kini tak lagi dijalankan sebagaimana mestinya. Semua itu telah dikuasai dan diarahkan oleh partai politik.
Ia menilai, kondisi ini bukanlah kesalahan sesaat atau kekhilafan. Melainkan hasil rekayasa sistem politik yang tertuang dalam berbagai undang-undang.
Lucius menyebut UU Parpol, UU Pemilu, dan UU MD3 sebagai produk hukum yang membuat DPR kehilangan jati diri. Regulasi itu memperkuat dominasi partai dibanding kepentingan rakyat.
Salah satu masalah besar adalah sistem “recall” oleh partai politik. Mekanisme ini membuat anggota DPR tak berdaya menghadapi keputusan partainya.
Selain itu, pengambilan keputusan di DPR sepenuhnya bergantung pada fraksi. Anggota secara individu praktis tidak memiliki ruang untuk berbeda sikap.
Lucius menilai kondisi ini membuat kehadiran wakil rakyat dari berbagai daerah pemilihan terasa sia-sia. Sebab, keputusan akhir tetap ditentukan oleh pimpinan partai.
Situasi tersebut semakin buruk karena karakter parpol yang cenderung oligarkis. Partai lebih dikuasai elite dan enggan membuka ruang regenerasi.
Parpol, lanjut Lucius, lebih sibuk mempertahankan kekuasaan dibanding memperjuangkan kepentingan rakyat. Akibatnya, DPR semakin jauh dari fungsi representasi publik.
Ia menilai, masalah DPR yang kini dikritik masyarakat sebenarnya mencerminkan ketidakpedulian parpol. Partai tidak berkeinginan melahirkan perubahan yang berarti.
Menurut Lucius, parpol-parpol justru membangun sistem agar DPR semakin jauh dari rakyat. Hal ini dilakukan agar mereka bisa berkuasa dengan lebih leluasa.
Karena itu, ia menegaskan bahwa reformasi DPR harus diarahkan pada pembenahan sistem. Perubahan parsial seperti penghapusan tunjangan saja tidaklah cukup.
Lucius mendorong agar UU MD3 direvisi secara mendasar. Hal ini penting agar DPR bisa kembali menjadi lembaga yang benar-benar mewakili rakyat.
Ia menilai, perubahan sistem juga harus menyentuh UU Partai Politik. Sebab, parpol adalah aktor utama yang selama ini membatasi fungsi anggota DPR.
Menurutnya, DPR tidak boleh lagi hanya menjadi alat permainan partai politik. Apalagi hanya dikuasai oleh segelintir elite yang merasa bisa mengendalikan segalanya.
Lucius menegaskan bahwa DPR perlu dipulihkan agar kembali menjalankan fungsi representasi rakyat. Reformasi sejati hanya bisa dicapai dengan memperbaiki sistem yang ada.
Ia menutup dengan peringatan bahwa perubahan harus dilakukan secara serius. Tanpa itu, DPR akan terus menjadi lembaga yang jauh dari kepentingan rakyat.(LR)
Editor : ALengkong