Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Polisi: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik

ALengkong • 2025-09-09 21:19:48
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Jagosatu.com-Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan TNI tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ferry Irwandi.

Hal ini didasarkan pada aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menafsirkan ulang frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE.

MK menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "orang lain" hanya berlaku untuk individu perorangan.

Artinya, lembaga, profesi, jabatan, atau korporasi tidak termasuk pihak yang bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik.

“Menurut MK, institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.

Pernyataan itu ia sampaikan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh, telah mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangannya dilakukan pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi terkait langkah hukum terhadap Ferry Irwandi.

Juinta disebut berniat membuat laporan setelah patroli siber TNI menemukan konten bermasalah.

Namun, Fian tidak merinci institusi apa yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Ferry.

Ia hanya menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan "institusi, institusi ya."

Sejumlah jenderal TNI pun ikut hadir dalam konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya.

Mereka di antaranya Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dan Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.

Kehadiran mereka juga didampingi Kababinkum TNI, Laksda Farid Ma’ruf.

Kedatangan para jenderal itu dilakukan sekitar siang hari di Mapolda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Brigjen Juinta menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana dari aktivitas Ferry.

Ia mengatakan fakta-fakta tersebut terungkap melalui patroli siber yang dijalankan oleh timnya.

Meski begitu, konsultasi itu hanya menghasilkan penjelasan bahwa pelaporan tidak bisa dilakukan oleh institusi TNI.(LR)

Editor : ALengkong
#ferry irwandi