Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Pakar Hukum Kritik Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

ALengkong • 2025-09-10 20:40:59
Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto.
Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto.

Jagosatu.com-Tindakan TNI yang berniat melaporkan influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik menuai sorotan publik.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menjadi salah satu pihak yang mengkritik keras langkah tersebut.

Ia menilai langkah pelaporan itu berpotensi mengekang kebebasan berpendapat di ruang publik.

Menurut Aan, tindakan aparat melaporkan kritikus justru mencerminkan sikap yang antikritik.

Pejabat publik, katanya, seharusnya memiliki kedewasaan dalam menghadapi kritik masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap pengkritik merupakan respons yang keliru.

Kritik, menurut Aan, seharusnya dilihat sebagai masukan, bukan serangan pribadi.

Landasan hukum untuk memidanakan pengkritik pejabat publik juga disebutnya semakin lemah.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal yang sering dipakai untuk menjerat kritikus dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Putusan MK menegaskan pejabat publik wajib siap menerima pengawasan dan kritik dari masyarakat.

Aan menilai, bila laporan hukum ini diteruskan, dampaknya bisa merusak iklim demokrasi Indonesia.

Kondisi semacam itu dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.

Ia mengingatkan, ruang diskusi sehat akan semakin sempit jika kritik dibungkam lewat jalur pidana.

Menurutnya, kritik adalah pilar penting dalam menjaga negara demokrasi tetap berjalan sehat.

Tindakan represif justru bisa memicu reaksi balik yang memperburuk citra institusi terkait.

Di sisi lain, empat perwira tinggi TNI telah melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya.

Mereka menyebut menemukan indikasi tindak pidana dalam unggahan Ferry Irwandi melalui patroli siber.

Brigjen Juinta Omboh menjelaskan, temuan itu menjadi dasar bagi TNI untuk meminta pendapat hukum.

Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya menegaskan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu, bukan institusi.

Hal ini sejalan dengan putusan MK yang menyatakan lembaga atau jabatan tidak memiliki legal standing untuk melapor.(LR)

Editor : ALengkong
#ferry irwandi