Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

DPR Didesak PSI untuk Bersuara dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Fandy Gerungan • 2023-06-22 14:06:03

PSI
PSI

JAGOSATU.COM-Juru bicara antikorupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Irma Hutabarat mempertanyakan keheningan DPR RI terhadap kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,3 triliun. DPR seharusnya memberikan respons, mengingat besarnya jumlah korupsi dalam kasus ini.

"DPR saat ini masih diam terkait kasus korupsi BTS, belum ada yang memberikan pernyataan sama sekali, padahal tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan selama tiga minggu terakhir ini. Di Komisi 1, yang bekerja sama dengan Kominfo, terdapat tokoh-tokoh terkenal seperti Mbak Puan Maharani, Mas Fadli Zon, atau Mas Prananda Paloh," kata Irma kepada wartawan pada Kamis (22/6).

Baca Juga: Kabar Sedih, Fajri Pria Obesitas 300 Kg Wafat di RSCM Jakarta

Irma mengungkapkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan, salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan APBN. Oleh karena itu, fungsi pengawasan tersebut mencakup pemantauan pelaksanaan anggaran negara.

Menurut Irma, DPR telah dilengkapi dengan hak-hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi (hak untuk bertanya) dan hak angket (hak untuk menyelidiki), dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

"Mengapa hal ini terjadi? Mengapa fungsi pengawasan DPR RI terkait kasus ini menjadi tidak berfungsi? Mengapa terlihat tidak adanya pertanggungjawaban ketika kasus ini terjadi?" tanya Irma.

Irma mengecam fakta bahwa dalam tiga minggu terakhir, tidak ada anggota DPR yang membahas luasnya korupsi dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Momentum ini seharusnya membangunkan kesadaran para anggota DPR sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset," ucapnya.

Baca Juga: Ribuan Kader PDIP Sulut Berangkat ke Jakarta untuk Meriahkan Puncak Perayaan BBK

Irma juga mendorong DPR untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Jaksa Agung, KPK, dan PPATK.

"PSI akan mengawal proses tersebut. Dalam RDP tersebut, PSI akan menjadi pihak yang mengawal kasus korupsi BTS agar segera dibahas di Parlemen," tegasnya.

Irma, yang memiliki rambut perak, menambahkan bahwa dengan memilih mereka yang terlibat dalam korupsi, sebenarnya kita mempertahankan korupsi yang terus berlangsung di negara ini.

"Dengan terus memilih partai yang terlibat dalam korupsi, sama saja kita tidak menyelesaikan masalah korupsi sampai akarnya," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.

Baca Juga: Raih Dua Penghargaan dari Infobank, BSG Menegaskan Komitmen dalam Ekspansi Layanan dan Transformasi Digital

Korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, antara lain Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) pada tahun 2020. (JPG)

 
 
 
Editor : Fandy Gerungan
#Irma Hutabarat #PSI #BTS kominfo