JAGOSATU.COM - Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo telah mengajukan dukungan kepada partai-partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ini merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu RI.
Menyikapi saran Ganjar terkait penggunaan hak angket, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa hak angket adalah bagian dari hak konstitusi yang diberikan kepada anggota dewan. "Oleh karena itu, kami menghormati pandangan tersebut," kata Muzani kepada wartawan pada Rabu (21/2).
Namun, Muzani menegaskan bahwa tidak setuju dengan narasi bahwa Pemilu 2024 diwarnai oleh banyak kecurangan. Dia menyoroti bahwa banyak negara sahabat memberikan apresiasi tinggi terhadap proses demokrasi di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024, yang dianggap sebagai pencapaian yang spektakuler.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah mendorong partai-partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 di DPR. Partai-partai pengusungnya, yaitu PDI Perjuangan dan PPP, saat ini memiliki kursi di DPR.
Ganjar menjelaskan bahwa penggunaan hak angket oleh DPR merupakan salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ganjar menekankan bahwa penanganan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 harus diambil serius, dan partai-partai pengusung dapat mengajukan hak angket atau interpelasi di DPR.
Usulan untuk menggunakan hak angket di DPR telah disampaikan oleh partai-partai pengusung Ganjar-Mahfud, yaitu PDI Perjuangan dan PPP, dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey