JAGOSATU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan persetujuannya jika DPR RI mengusulkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, telah mengusulkan hak angket tersebut untuk menginvestigasi potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut.
Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Rahmat Bagja di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2).
Bagja menegaskan bahwa fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, menurut UU tersebut, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
"Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," jelasnya.
Bagja menambahkan bahwa saat ini Bawaslu sedang fokus pada persiapan dan pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara serta menyiapkan jika terdapat sengketa yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota," tambahnya.
Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, 387 laporan dan 396 temuan telah didaftarkan oleh Bawaslu. Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Pelanggaran tersebut terdiri atas 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya," ungkap Bagja.
Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bawaslu telah menerima 297 laporan dan 165 temuan.
Dari jumlah tersebut, 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Pelanggaran pada tahapan kampanye tersebut meliputi 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya," tambahnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey