Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Nasdem, PKS, dan PKB Tunggu Sikap PDI Perjuangan Terkait Hak Angket

Tina Mamangkey • 2024-02-23 10:51:55
Plt Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim (dua kiri) didampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Sekjen PKB Muhammad Hasanuddin Wahid (tengah) memberikan keterangan usai mengelar rapat
Plt Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim (dua kiri) didampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Sekjen PKB Muhammad Hasanuddin Wahid (tengah) memberikan keterangan usai mengelar rapat

JAGOSATU.COM - Momentum terkait wacana penguatan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pemilu semakin kuat.

Kemarin (22/2), tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama dengan PDI Perjuangan (PDIP) dalam menggulirkan hak tersebut.

Mereka kini menunggu langkah selanjutnya dari PDIP, yang merupakan partai terbesar di DPR.

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menegaskan bahwa tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, PKS) memiliki semangat yang sama dalam mengusung hak angket DPR, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ganjar Pranowo dan didukung oleh Anies Baswedan. 'Posisi kami (tiga partai Koalisi Perubahan, Red), data sudah siap,' tegasnya di Nasdem Tower kemarin (22/2).

Hermawi menegaskan bahwa dukungan terhadap wacana hak angket ini merupakan sikap untuk mencari kebenaran.

Menurutnya, pihaknya akan bersekutu dengan siapa pun yang memiliki niat baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Terlebih lagi, inisiator dari hak angket ini bukanlah orang sembarangan. "Ganjar, kader terbaik (PDIP), capres partai terbesar di Indonesia. Jadi, kita anggap ini serius," ujarnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh dua Sekjen partai lainnya dalam Koalisi Perubahan, yaitu PKB dan PKS. Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu langkah selanjutnya dari PDIP, menyusul wacana pengguliran hak angket yang pertama kali diinisiasi oleh Ganjar. "Kita menunggu langkah selanjutnya dari PDIP," ungkapnya.

Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung inisiatif hak angket DPR. PKS juga siap mengawal dan menguak secara detail masalah penyelenggaraan pemilu. "Kita mendengar banyak sekali keluhan kecurangan (pemilu, Red)," ujar anggota DPR Fraksi PKS yang duduk di komisi III tersebut.

Hasanuddin menambahkan bahwa saat ini partai Koalisi Perubahan masih memantau dengan cermat seluruh tahapan penghitungan suara.

Selain itu, tiga partai koalisi pengusung Anies-Muhaimin tersebut terus mengumpulkan dan memverifikasi seluruh data untuk menguatkan dugaan kecurangan. "Rekapitulasi (penghitungan suara, Red) manualnya yang kita tunggu," terangnya.

Namun, ada pandangan yang berbeda dari anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Dia menyatakan bahwa hak angket itu diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan individu. "Pemilu 2024 sudah selesai dan rakyat sudah memberikan keputusan.

Yang diperlukan bukanlah hak angket, melainkan jiwa besar mereka yang berkontestasi dalam menyikapi hasil pesta demokrasi lima tahunan itu."

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh KPU yang independen. "Komisi yang dipilih DPR sendiri. Lalu, apa urgensinya hak angket?" bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai usulan angket merupakan hak siapa pun. Namun, dia menilai usulan itu berlebihan jika dilakukan atas nama kecurangan pemilu.

"Nanti kalau ada hak angket, di Boyolali malah ketahuan semua yang melakukan kecurangan siapa. Saya kira itu berlebihan," ujarnya.

Meski demikian, Nusron menilai upaya itu wajar dilakukan oleh pihak-pihak yang kalah.

Dalam politik selalu ada rumus, yang kalah selalu mengatakan KPU curang dan Bawaslu tidak tegas. "Kata Pak Mahfud begitu kan," tuturnya.

KPU juga mengomentari wacana pengguliran hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa dari sisi regulasi, UU No 7 Tahun 2017 telah merancang penyelesaian berkaitan dengan pemilu.

Penanganan itu tidak melalui angket, melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap dugaan pelanggaran administrasi, ada mekanisme di Bawaslu yang menangani. "Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Pada bagian lain, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan bahwa hak angket menjadi urusan partai politik (parpol). "Apakah partai itu menggertak apa nggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka, saya ndak ikut-ikut di urusan partai," ujarnya.

Dia menyebutkan, parpol tidak wajib berkoordinasi dengan capres dan cawapres untuk mengajukan hak angket. Menurut Mahfud, urusan capres dan cawapres hanya terkait dengan pilpres.

"Saya tidak akan berkomentar tentang hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai. Mau apa tidak, kalau tidak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," jelas dia.

Ketimbang mengomentari hak angket dan interpelasi, Mahfud lebih ingin fokus menunggu hasil penghitungan suara oleh KPU. "Sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," tambahnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#PKB #PKS #NasDem #KPU #hak angket #PDIP #Idham Holik #Capres