Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Sudah 780 Orang Meninggal, Jakarta Belum Tetapkan Tragedi Sumatera Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya

Hairil Paputungan • 2025-12-04 09:27:45
Photo
Photo

 

Sudah 780 Orang Meninggal, Jakarta

Belum Tetapkan Tragedi Sumatera

Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya    

JAGOSATU.COM - Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat belum ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional. Padahal, tingginya jumlah korban dan kerusakan infrastruktur membuat masyarakat menanti penetapan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

Apa alasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional?
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional mengacu pada skala korban dan akses menuju lokasi bencana. Ia memberi contoh jika bencana nasional sebelumnya adalah pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh tahun 2004.

Photo
Photo

"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan Indonesia itu saat Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur, juga bukan kategori bencana nasional," ujar Suharyanto dikutip dari berbagai media nasional, Rabu (3/12/205).

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat berwenang menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.

Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional, yaitu:

1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Photo
Photo

Bencana nasional adalah status keadaan darurat bencana yang ditetapkan di Indonesia. Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB, penetapan status bencana nasional juga bisa melihat kemampuan daerah dalam menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status bencana tetap menjadi bencana daerah.

Apa saja peristiwa yang pernah ditetapkan menjadi bencana nasional di Indonesia? Hingga kini, hanya ada tiga bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh pemerintah, yakni gempa Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19.

Gempa dan Tsunami Flores (1992)
Mengutip BNPB, gempa berkekuatan 7,8 skala Richter mengguncang Flores, NTT, pada 12 Desember 1992 dan memicu tsunami besar. Lebih dari 2.000 orang meninggal, ribuan luka-luka, serta puluhan ribu kehilangan tempat tinggal.

Peristiwa ini kemudian ditetapkan oleh pemerintah menjadi bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.

Tsunami Aceh (2004)
Salah satu bencana terbesar yang pernah melanda Indonesia adalah tsunami Aceh pada 26 Desember 2004. Menurut BNPB, gempa berkekuatan 9,1-9,3 skala Richter di Samudra Hindia ini memicu tsunami yang mencapai pantai negara-negara lain. Jumlah korban jiwa di seluruh dunia diperkirakan mencapai 230.000 orang dengan Indonesia menyumbang sebagian besar angka tersebut.

Pemerintah melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004 menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional dan Hari Berkabung Nasional. Sementara penanganan darurat terhadap tsunami Aceh tidak hanya melibatkan pemerintah Indonesia, melainkan juga komunitas internasional.

Pandemi Covid-19 (2020)
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi salah satu peristiwa besar yang dampaknya tak hanya dirasakan secara nasional, tetapi juga secara internasional. Pandemi ini lantas ditetapkan statusnya menjadi bencana nasional berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Pemerintah baru mencabut status bencana nasional Covid-19 tiga tahun kemudian, yakni melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023. Dengan ini, status pandemi lantas berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Hingga November 2025,berdasarkan data WHO, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 6,8 juta. Angka ini menjadikan Indonesia negara ke-20 dengan kasus terbanyak di dunia.

Update Data Korban Bencana Sumatera Kamis 4 Desember

Sementara itu BNPB memperbarui jumlah korban terdampak banjir bandang hingga tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Data terbaru Kamis 4 Desember pagi ini, sebanyak 780 orang dilaporkan meninggal dunia.
Data terbaru dampak bencana di Sumatera itu dirilis di situs Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB), Kamis (4/12/2025). Data masuk per pukul 06.25 WIB atau 07.25 WITA.

BNPB melaporkan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 780 di 3 provinsi. Sebanyak 564 orang masih dilaporkan hilang.

Ini data terbarunya:

Korban meninggal 780 orang.
Korban hilang 564 orang.
Korban terluka 2.600 orang.

Jika dirinci per provinsi, 277 orang meninggal di Aceh. Dilaporkan 193 orang masih hilang.

Di Sumatera Barat, 204 meninggal dunia dan 212 orang masih hilang.

Sedangkan di Sumatera Utara, korban meninggal dunia sebanyak 299 orang dan 159 orang masih hilang.

Total rumah rusak sebanyak 2.400. BNPB juga melaporkan 74 fasilitas umum rusak, 1 fasilitas kesehatan rusak, 54 fasilitas pendidikan rusak. Kemudian 19 rumah ibadah rusak dan 27 jembatan rusak.(dek/vrs/dbs/dth/ril)

Editor : Hairil Paputungan
#banjir bandang sumatera