JAGOSATU.COM - ByteDance, perusahaan induk di balik aplikasi TikTok yang sangat populer, menghadapi gugatan serius karena diduga mengumpulkan data biometrik pengguna secara non-konsensual, tanpa izin.
Gugatan class-action ini berfokus pada aplikasi edit video milik ByteDance, yaitu CapCut, yang memiliki lebih dari 200 juta pengguna aktif.
Gugatan, yang diajukan di Illinois dan dikutip dari Engadget pada Jumat (4/8), menyatakan bahwa CapCut melanggar Undang-undang Informasi Biometrik negara bagian tersebut.
Pelanggaran ini mencakup pengumpulan data seperti pemindaian wajah dan cetakan suara tanpa memberi tahu pengguna atau meminta izin mereka.
Tidak hanya data biometrik, tetapi aplikasi ini juga diduga mengumpulkan informasi pribadi lainnya, termasuk lokasi pengguna, jenis kelamin, tanggal lahir, serta mengakses foto dan video pengguna.
Tujuan utama dari pengumpulan data yang invasif ini kemungkinan untuk iklan bertarget. Gugatan juga menyatakan bahwa aplikasi ini mampu memperoleh akses ke alamat MAC dan nomor seri SIM pengguna.
Gugatan tersebut menyoroti bahwa kebijakan privasi CapCut didesain untuk mempersulit pengguna dalam memahami atau memberikan "persetujuan yang bermakna dan tegas" terkait pengumpulan data ini.
Beberapa penggugat bahkan mengklaim bahwa mereka bisa menggunakan aplikasi ini tanpa harus mendaftar akun, meninjau kebijakan privasi, atau mendapatkan persetujuan dari orang tua mereka.
Hal yang lebih serius adalah gugatan juga menunjukkan kemungkinan ByteDance terpaksa membagikan data CapCut dengan pemerintah Tiongkok, karena perusahaan tersebut berkantor pusat di Beijing.
Sebuah klaim menyebutkan bahwa mantan pejabat ByteDance mengungkapkan Partai Komunis Tiongkok bisa menggunakan "kode saluran pintu belakang" untuk mengakses data pengguna yang berbasis di luar negeri, termasuk di AS. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey