JagoSatu.com - Kabar kurang sedap datang dari dunia hukum teknologi, khususnya buat para konten kreator. Gugatan besar-besaran terhadap ekstensi browser Honey milik PayPal baru saja ditolak hakim. Keputusan ini cukup bikin kaget banyak pihak.
Inti masalahnya ada pada tuduhan skema teknis bernama "cookie stuffing". Para influencer mengklaim Honey tega mengalihkan komisi afiliasi yang susah payah mereka dapatkan langsung ke kantong PayPal. Jelas ini merugikan kreator kecil.
Sayangnya, Hakim Beth Labson Freeman menilai argumen hukum para influencer ini kurang kuat. Dilansir oleh Affiverse Media, masalah utamanya adalah mereka gagal membuktikan hak kontrak atas komisi yang hilang tersebut. Urusan dokumen ternyata krusial banget.
Tuduhannya cukup ngeri: Honey diduga mengganti "cookie" rujukan influencer dengan milik mereka sendiri saat transaksi. Jadi, komisi yang harusnya buat kreator malah "dibajak" masuk ke PayPal lewat celah teknis ini saat proses pembayaran.
Kasus ini nggak main-main karena melibatkan nama besar seperti YouTuber Devin Stone alias LegalEagle dan kreator Instagram Claudia Jayne Young. Meski didukung nama tenar yang memberi sorotan lebih, gugatan ini tetap kandas di meja hijau.
Dikutip dari NetInfluencer, Honey dituduh bekerja diam-diam lewat tab tersembunyi atau iframe untuk menyuntikkan link afiliasi PayPal. Cara kerjanya malah terdengar lebih mirip malware browser ketimbang pencari kupon diskon biasa, meski pengguna mengizinkannya.
Hakim menyoroti standar industri "atribusi klik terakhir", di mana pengarah terakhir yang dapat bayaran. Karena Honey biasanya diaktifkan pas checkout, otomatis mereka yang dianggap berhak atas komisi itu. Aturan yang kejam tapi standar di dunia marketing.
Poin paling telak, pengadilan memutuskan perilaku ekstensi ini sebenarnya sudah diizinkan pengguna saat instalasi. Penggugat mengakui kalau konsumen memberi izin luas ke Honey untuk mengubah data browsing. Makanya, rajin baca EULA ya sebelum klik "Terima"!
Izin pengguna ini jadi alasan utama gugatan UU Penipuan Komputer (CFAA) mentah, seperti dilaporkan NetInfluencer. Hakim ibarat bilang, "Kalian sendiri yang izinkan mereka masuk ke rumah, jadi nggak bisa tuntut soal pelanggaran akses."
Klaim bahwa PayPal mengambil untung secara tidak adil juga ditolak mentah-mentah. Hakim menilai para influencer gagal membuktikan kalau PayPal berhutang langsung kepada mereka, bukan kepada pihak pedagang atau merchant tempat belanja.
Gugatan soal gangguan melawan hukum pun setali tiga uang karena kurang bukti spesifik. Membuktikan hubungan langsung antara kerugian kreator tertentu dan keuntungan PayPal di jaringan cookie yang rumit ini ternyata misi yang hampir mustahil.
Di sisi lain, PayPal bersikeras kalau Honey beroperasi sesuai hukum dan "praktik standar industri", dikutip dari NetInfluencer. Jelas mereka bakal membela diri mati-matian, apalagi sudah keluar dana 4 miliar dolar buat beli Honey.
Kekacauan hukum ini bermula sejak akuisisi jumbo PayPal terhadap Honey Science Corp tahun 2020 lalu. PayPal butuh integrasi layanan belanja ini sukses, jadi wajar mereka melindungi investasi mahalnya itu dengan segala cara.
Meski ditolak, pertarungan belum benar-benar usai. Hakim memberi waktu 45 hari bagi penggugat untuk memperbaiki tuntutan mereka. Semoga para kreator bisa mengumpulkan bukti kontrak yang lebih kuat untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini jadi pengingat betapa sulitnya kreator kecil membuktikan haknya dalam sistem otomatis raksasa teknologi. Nah, menurut kalian, praktik "bajak" komisi ala Honey ini curang atau sah-sah saja secara bisnis? (tmtiwow)
Editor : Toar Rotulung