Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

YouTube Terancam Sanksi Lebih Berat, Komdigi Tegur Keras Google

ALengkong • Sabtu, 11 April 2026 - 18:51 WIB
Meutya Hafid
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan teguran keras kepada Google terkait kepatuhan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sanksi lebih berat.

Jagosatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Google. Langkah tegas ini diambil setelah platform YouTube yang dinaungi Google dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan tahap awal dari serangkaian tindakan yang lebih serius. YouTube terancam menghadapi sanksi lanjutan berupa penghentian akses sementara hingga pemutusan akses jika tidak segera menunjukkan kepatuhan, dilansir dari detik.com, Kamis (9/4/2026).

Keputusan pemberian sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi pada 7 April lalu. Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menunjukkan iktikad untuk segera mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid, dikutip dari Warta Ekonomi, Kamis (9/4/2026).

Meutya menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat lagi memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan ini. Oleh karena itu, Komdigi memutuskan untuk menaikkan status penanganan dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi, yang diawali dengan surat teguran kepada Google.

PP Tunas, yang berlaku sejak 2025, merupakan regulasi krusial yang bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia. Aturan ini mewajibkan platform digital, terutama yang berisiko tinggi, untuk menerapkan standar perlindungan anak yang ketat.

Sebagai aturan pelaksana PP Tunas, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara rinci jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada platform yang tidak patuh. Sanksi tersebut meliputi teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen, seperti diinformasikan ANTARA.

Berbeda dengan Google, perusahaan teknologi raksasa lain, Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, justru diapresiasi oleh Komdigi. Meta dinilai telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas, ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Gedung Kemenkomdigi, Kamis (9/4/2026), dilansir dari Beritasatu.com.

Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google pada Kamis (2/4/2026) setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pertama. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penundaan tersebut memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital, menurut laporan CNN Indonesia.

Alexander Sabar juga menekankan pentingnya iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. “Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA.

Pemerintah mewajibkan setiap platform digital untuk melakukan asesmen risiko mandiri dalam waktu tiga bulan guna memastikan keamanan anak di bawah 16 tahun. Ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk memastikan semua platform mematuhi ketentuan perlindungan anak.

Selain YouTube, Komdigi juga memberikan peringatan keras kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang juga dinilai belum sepenuhnya patuh. Sementara itu, platform seperti X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, berdasarkan informasi dari Indozone.id.

Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan harian dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya. Meskipun demikian, Komdigi tetap membuka ruang bagi Google untuk memperbaiki kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Komdigi berharap sanksi teguran ini dapat mendorong Google untuk segera mengambil langkah konkret dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak di YouTube. Kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda Indonesia.
Sumber: inet.detik.com

Editor : ALengkong
#PP Tunas #Google #Youtube #Komdigi Indonesia #Perlindungan Anak