JagoSatu.com - Amazon baru saja menghadapi gugatan class action atas praktik yang dianggap menipu konsumen. Skandal ini sebenarnya sudah lama menjadi sorotan di industri media digital.
Inti tuduhannya adalah Amazon telah menyesatkan konsumen dengan istilah 'beli' untuk film dan acara TV. Praktik ini dianggap sebagai 'umpan dan tukar' yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dilansir oleh The Hollywood Reporter, gugatan class action ini diajukan untuk melawan praktik yang dinilai merugikan tersebut. Ini menjadi langkah hukum yang signifikan terhadap raksasa teknologi itu.
Kenyataannya, saat konsumen 'membeli' film, mereka sebenarnya hanya memperoleh lisensi terbatas untuk menontonnya. Banyak orang tidak menyadari bahwa mereka tidak benar-benar memiliki konten tersebut secara permanen.
Salah satu pemicunya adalah kasus seorang konsumen bernama Lisa Reingold. Ia kehilangan akses ke sebuah acara TV yang sebelumnya sudah ia 'beli' melalui layanan Prime Video.
Dikutip dari The Hollywood Reporter, isu ini sejalan dengan gerakan "Stop Killing Games". Keduanya menyoroti masalah hilangnya akses terhadap konten digital yang seharusnya sudah dimiliki oleh pembeli.
Isu kepemilikan digital inilah yang membuat media fisik seperti Blu-ray kembali diminati. Dengan media fisik, konsumen benar-benar memiliki apa yang mereka beli, bukan sekadar lisensi.
Gugatan itu menuduh Amazon sengaja menyembunyikan detail lisensi dalam catatan kaki bertulisan sangat kecil. Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa Amazon sadar praktik mereka bisa menyesatkan.
Dilaporkan oleh The Hollywood Reporter, dalam gugatan sebelumnya Amazon pernah berargumen bahwa kata 'beli' tidaklah menipu. Pembelaan ini dinilai banyak pihak tidak sesuai dengan realita.
Amazon bahkan pernah menggunakan definisi kata 'beli' dari kamus untuk mendukung argumen mereka. Langkah ini dianggap sebagai pembelaan yang meremehkan kecerdasan para konsumennya.
Untungnya, undang-undang baru di California kini mewajibkan pemberitahuan yang jelas soal lisensi terbatas. Aturan ini menjadi langkah positif untuk melindungi hak-hak konsumen di era digital.
Dikutip dari The Hollywood Reporter, seorang pengacara konsumen mengatakan Amazon "tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang". Ini menunjukkan raksasa teknologi itu seolah merasa kebal hukum.
Gugatan ini secara spesifik menuduh Amazon melanggar undang-undang persaingan tidak sehat dan iklan palsu. Kemenangan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi hak konsumen.
Hasil dari kasus ini berpotensi mengubah total cara kita "membeli" konten digital ke depannya. Ini bisa menjadi titik balik yang sangat signifikan bagi seluruh industri media digital.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kita seringkali tidak benar-benar memiliki konten yang kita "beli" secara online. Nah, menurut kalian, sudah saatnya praktik semacam ini diubah? (tmtiwow)
Editor : Toar Rotulung