WASHINGTON – Sejumlah survei politik terbaru menunjukkan tingkat persetujuan publik terhadap kinerja Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus melemah. Penurunan ini menjadi sinyal peringatan bagi kandidat Partai Republik menjelang pemilu paruh waktu yang tinggal enam bulan lagi.
Tiga survei, masing-masing oleh Reuters-Ipsos, Strength in Numbers-Verasight, dan AP-NORC, mencatat tingkat persetujuan Trump berada di kisaran pertengahan 30 persen. Angkanya masing-masing 36 persen, 35 persen, dan 33 persen. "Tujuh dari 10 warga Amerika menilai kondisi ekonomi buruk dan menganggap arah negara keliru," ungkap AP-NORC dalam rilis hasil survei yang dikutip dari The Guardian, kemarin (23/4).
Baca Juga: Tim Cook Mundur dari CEO Apple di Tengah Tantangan AI
Isu Imigrasi
Isu imigrasi juga menjadi sorotan. Survei Reuters-Ipsos menemukan 52 persen warga mengatakan mereka cenderung tidak mendukung kandidat yang sejalan dengan kebijakan deportasi Trump. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 42 persen yang menyatakan sebaliknya.
Di kalangan pemilih independen, penolakan terhadap kebijakan tersebut lebih kuat. Sebanyak 57 persen memilih kandidat yang menentang deportasi, sementara 32 persen mendukung kandidat yang sejalan dengan Trump.
Sementara itu, survei NBC News mencatat tingkat persetujuan pribadi Trump berada di angka 37 persen, dengan 63 persen responden menyatakan tidak setuju. Meski demikian, dukungan dari basis Partai Republik masih relatif kuat, dengan 83 persen anggota partai tetap memberikan penilaian positif.
Di sisi lain, mayoritas publik juga tidak puas terhadap penanganan konflik Iran. Sebanyak 67 persen responden menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Trump, sementara hanya sepertiga yang mendukung. Bahkan, 61 persen warga menolak adanya aksi militer lanjutan di Iran.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Trump dan Partai Republik masih mendapat dukungan dalam isu kebijakan pemilu. Sekitar 75 persen warga mendukung kewajiban penggunaan identitas berfoto yang dikeluarkan pemerintah, dan 61 persen setuju dokumen tersebut harus mencantumkan bukti kewarganegaraan. (lyn/gas)
Editor : Pratama Karamoy