SINGAPURA – Pemerintah Singapura akan menerapkan hukuman cambuk bagi siswa laki-laki pelaku perundungan atau bullying di sekolah, termasuk perundungan siber. Kebijakan disiplin baru itu ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 2027 sebagai respons atas meningkatnya kasus bullying di lingkungan pendidikan.
Data terbaru Kementerian Pendidikan Singapura atau Ministry of Education (MOE) menunjukkan tren kenaikan kasus perundungan dalam beberapa tahun terakhir. Di sekolah dasar, angka kasus naik dari 2 menjadi 3 kasus per 1.000 siswa sepanjang 2021 hingga 2025. Sementara di tingkat sekolah menengah, jumlahnya meningkat dari 6 menjadi 8 kasus per 1.000 siswa.
Baca Juga: Amerika Perintahkan Angkatan Laut Kawal Tanker di Selat Hormuz Setelah Proposal Damai Ditolak Iran
Dikutip dari AFP, aturan tersebut mengatur siswa laki-laki yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat menerima hukuman 1 hingga 3 kali cambukan, tergantung tingkat kesalahannya.
Meski demikian, hukuman cambuk tidak berlaku bagi siswa perempuan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Singapura disebutkan bahwa perempuan tidak boleh dijatuhi hukuman cambuk.
Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee menegaskan hukuman tersebut hanya digunakan sebagai langkah terakhir dalam penanganan kasus serius. "Sekolah menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lainnya tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," ujarnya.
Singapura memang dikenal telah lama menerapkan hukuman cambuk terhadap berbagai tindak pidana berat, seperti pemerkosaan, narkotika, hingga praktik rentenir ilegal. Tahun lalu, penerapan hukuman cambuk telah diterapkan untuk pelaku penipuan daring seiring meningkatnya kasus kejahatan digital. (raf/gas)
Editor : Pratama Karamoy