Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Kasus Mutilasi Tahun 2023: Tragedi Wowon CS hingga Peristiwa Memilukan Mahasiswa UMY

Tesalonika Pontororing • Kamis, 20 Juli 2023 | 11:15 WIB

2 pelaku mutilasi Sleman (kiri) dan korban (kanan).
2 pelaku mutilasi Sleman (kiri) dan korban (kanan).
JAGOSATU.com - Kasus mutilasi yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) masih terus menjadi fokus penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari informasi terbaru, polisi mengungkapkan bahwa korban (R) dan kedua pelaku (W dan RD) tergabung dalam sebuah komunitas yang dianggap tidak wajar. Namun, hingga saat ini, detail aktivitas yang tidak wajar tersebut belum dijelaskan oleh pihak berwenang.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kasus mutilasi bukan merupakan peristiwa pertama yang terjadi selama tahun 2023. Sebelumnya, telah terjadi setidaknya tiga kasus serupa yang mencuat ke publik. Kasus-kasus tersebut antara lain adalah kasus pembunuhan Wowon cs di Bekasi, kasus koper merah di Bogor, dan kasus mutilasi di Kaliurang, Jogjakarta. Kini, kasus mutilasi mahasiswa UMY menjadi tambahan daftar kelam pada tahun ini.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor Bawaslu di Palangka Raya

Mari kita melihat kilas balik kasus-kasus mutilasi yang terjadi pada tahun 2023:

  1. Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS

Kasus pembunuhan berantai yang melibatkan Wowon, Solihin, dan Dede terungkap pada Januari 2023. Pembunuhan ini ternyata telah berlangsung selama tujuh tahun sejak tahun 2016.

Wowon dan kawan-kawannya berhasil menyebabkan kematian sembilan orang terdekat mereka, termasuk istri, anak, mertua, dan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengannya. Metode pembunuhan yang digunakan beragam, mulai dari keracunan dengan pestisida, pencekikan, hingga pembuangan jasad ke laut. Para korban akhirnya dikubur di belakang rumah pelaku.

Atas perbuatan mengerikan ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

  1. Kasus Koper Merah di Bogor

Kasus koper merah menggegerkan masyarakat ketika pada Maret 2023, seorang pria ditemukan membawa sebuah koper berwarna merah yang ternyata berisi potongan tubuh manusia.

Korban adalah seorang translator Bahasa Mandarin bernama RD, sedangkan pelakunya adalah DA, seorang pengemudi ojek online. Keduanya bertemu ketika RD menjadi pelanggan DA. Mereka kemudian terlibat dalam hubungan sesama jenis dan memutuskan untuk tinggal bersama.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Puluhan Rumah di Palembang

Namun, kisah tragis berakhir ketika DA diduga membunuh dan mutilasi RD. Potongan tubuhnya dibuang di dua tempat terpisah, yakni di Tangerang dan Bogor. DA dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

  1. Kasus Mutilasi Perempuan di Kaliurang, Jogjakarta

Pada Maret 2023, masyarakat dikejutkan oleh penemuan potongan tubuh Ayu Indraswari di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Pakem, Sleman, Jogjakarta.

Korban ini mengalami mutilasi dengan tubuhnya yang terbagi menjadi tiga potongan besar dan 62 potongan kecil. Pada tubuhnya juga ditemukan sayatan sepanjang 20 cm, lebar 4 cm, dan kedalaman 9 cm.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 265 ayat 3 yang terkait dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.

  1. Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY

Kasus mutilasi mahasiswa UMY yang masih dalam tahap penyelidikan ini bermula dari laporan hilangnya korban bernama R beberapa hari sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, potongan tubuh manusia ditemukan di Turi, Sleman, Jogjakarta, pada tanggal 12 Juli 2023.

Baca Juga: Unggahan Redho Tri Agustia, Korban Mutilasi, Penuh Komentar Duka dari Netize

Beberapa hari kemudian, potongan tubuh lainnya, berupa kepala dan tangan, ditemukan di Merdikorejo. Penyelidikan lebih lanjut oleh polisi berhasil mengarahkan pada dua pelaku, yakni W dan RD, yang ternyata merupakan teman dekat korban.

Menurut keterangan polisi, ketiganya terlibat dalam sebuah komunitas yang dianggap tidak wajar. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kematian korban. Panik karena terjepit, kedua pelaku memutuskan untuk memutilasi jasad korban dan membuangnya. Bahkan, diduga ada tindakan kanibalisme.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (antara)

Editor : Tesalonika Pontororing
#mahasiswa UMY #kasus mutilasi 2023 #womon cs