Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Gereja di Sumut Rampung Pekan Ini

Pratama Karamoy • Senin, 20 April 2026 - 16:15 WIB
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang (kiri) 
Foto: JawaPos.com
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang (kiri) Foto: JawaPos.com

 

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan akan menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut), yang menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawai. Total dana yang digelapkan dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, perseroan telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar. Sisa pengembalian ditargetkan rampung pekan ini. "Senin sampai Jumat di hari kerja akan kami kembalikan," katanya dalam konferensi pers kemarin (19/4).

Munadi menyampaikan, BNI memahami dampak yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Proses pengembalian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan nilai kerugian secara tepat.

Selanjutnya, proses tersebut akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak agar berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Ready or Not 2: Here I Come Tampilkan Konflik Lebih Emosional

Temuan Pengawasan Internal

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Setelah menemukan indikasi penyimpangan, manajemen langsung melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.

Munadi menegaskan, modus yang digunakan pelaku merupakan tindakan individu di luar sistem resmi bank. Produk yang ditawarkan kepada korban juga bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. "Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga secara korporasi BNI tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Temuan fraud terdeteksi dalam audit internal pada Februari 2026," jelasnya.

Dia menambahkan, BNI juga mengalami kerugian dalam kasus ini. Karena itu, perseroan berkomitmen menuntaskan penyelesaian sekaligus memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Tanggapan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penanganan kasus tersebut guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. Regulator menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. "Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.

Agus meminta BNI memverifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada regulator. Dalam proses yang berjalan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengamankan aset yang diduga terkait kasus tersebut. (mim/aph)

Editor : Pratama Karamoy
#Nasional #bni