BANGKALAN – Presiden Prabowo Subianto menutup Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU kemarin. Kendati Munas-Konbes diadakan di Kediri, Prabowo menutup event tersebut di Bangkalan, Madura.
Ada sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam forum Munas-Konbes. Salah satunya soal mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berpotensi berubah. Munas-Konbes merekomendasikan penguatan peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan pimpinan organisasi pada Muktamar NU 2026. Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU Prof Muhammad Nuh menjelaskan, wacana tersebut muncul dari berbagai usulan pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang (PCNU). Salah satu pertimbangannya adalah memastikan pemimpin organisasi dipilih oleh pihak yang memiliki kapasitas. "Seperti yang disampaikan Kiai Afif (Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir), urusan pemilihan harus dipastikan siapa saja yang punya kemampuan untuk memilih. Tidak semua orang punya kemampuan untuk memilih," ujarnya. Menurut M. Nuh, konsep tersebut menjadi dasar penguatan peran AHWA. Dalam tradisi NU, AHWA merupakan forum berisi tokoh-tokoh yang dinilai memiliki kapasitas menentukan kepemimpinan tertinggi organisasi. Karena itu, mekanisme pemilihan tidak selalu harus menggunakan pola one man one vote. Sebab, kemampuan memilih pemimpin organisasi tidak dimiliki semua orang secara sama. "Oleh karena itu, harus dicari orang yang memiliki kriteria dan kemampuan untuk memilih. Tetapi juga harus dipastikan siapa saja yang layak untuk dipilih," katanya.
Saat ini AHWA yang berjumlah sembilan orang bertugas memilih Rais Aam PBNU. Anggotanya berasal dari usulan PWNU dan PCNU. Dalam Munas-Konbes, muncul usulan agar peran AHWA diperluas. Tidak hanya memilih Rais Aam, tetapi juga ikut menentukan Ketua Umum PBNU bersama Rais Aam terpilih. Skema yang dibahas dimulai dari perubahan mekanisme pencalonan ketua umum. Jika selama ini PCNU dan PWNU hanya mengusulkan satu nama calon, ke depan muncul usulan agar mereka dapat mengajukan lebih dari satu kandidat. "PC dan PW yang selama ini hanya mengusulkan satu orang dipilih one man one vote, tapi nanti bisa mengusulkan lebih dari satu orang," terang Nuh. Dia mencontohkan, PCNU dan PWNU dapat mengajukan beberapa kader terbaik yang dinilai layak memimpin PBNU. Nama-nama tersebut kemudian menjadi pertimbangan AHWA dan Rais Aam. "Bisa jadi PC dan PW mengusulkan lima orang yang dianggap terbaik kader-kader NU untuk menjadi calon ketua umum," ujarnya. Dengan skema tersebut, AHWA bersama Rais Aam nantinya menentukan Ketua Umum PBNU. Pemilihan tidak lagi dilakukan melalui voting langsung seperti mekanisme yang selama ini berjalan.
Namun, usulan itu belum menjadi keputusan final. Perubahan mekanisme pemilihan menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Keputusan perubahan hanya dapat ditetapkan melalui Muktamar. Nuh menyebut masih ada kelompok yang menghendaki mekanisme lama tetap dipertahankan. Karena itu, kedua pandangan tersebut dimasukkan dalam rekomendasi untuk dibahas pada Muktamar NU 2026.
Baca Juga: Purbaya: Harga Minyak Dunia Turun, Pertamax Juga Berpotensi Turun
Antara Jabatan Politik dan Pemerintahan
Selain mekanisme pemilihan, Munas-Konbes juga membahas syarat calon Ketua Umum PBNU terkait rangkap jabatan politik dan pemerintahan. Nuh menjelaskan, forum sepakat jabatan politik yang diperoleh melalui pemilu tidak boleh dirangkap dengan posisi Ketua Umum PBNU. Jabatan tersebut meliputi presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota legislatif. "Tidak ada perbedaan pandangan mengenai jabatan gubernur, presiden, bupati, wali kota maupun anggota dewan. Semua sepakat tidak boleh. Harus mundur," ujarnya.
Namun, posisi menteri masih menjadi perdebatan. Sebagian peserta menilai menteri merupakan jabatan politik sehingga tidak seharusnya dirangkap dengan jabatan Ketua Umum PBNU. Sementara itu, sebagian lainnya berpandangan menteri berbeda dengan kepala daerah dan anggota legislatif karena tidak dipilih langsung melalui pemilu, melainkan diangkat presiden.Menurut M. Nuh, perbedaan pandangan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Seluruh usulan tetap dimasukkan sebagai rekomendasi untuk dibahas dalam Muktamar NU 2026.
Isu serupa juga muncul terkait posisi Rais Aam. Dalam pembahasan, muncul pandangan agar Rais Aam tidak merangkap atau menjadi calon dalam jabatan politik maupun pemerintahan. "Rais Aam tidak boleh diusulkan atau menjadi calon presiden, wakil presiden, menteri, atau jabatan lain," ujarnya. Nuh menegaskan, seluruh pembahasan tersebut masih sebatas rekomendasi Munas-Konbes dan belum menjadi keputusan organisasi. Seluruh rekomendasi akan dibawa ke Muktamar NU yang dijadwalkan berlangsung pada 1–5 Agustus 2026. (lyn/sad/oni)
Editor : Pratama Karamoy