Polsek Modayag Disorot, Dinilai Lambat Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bongkudai Barat

JAGOSATU.COM - Kinerja Polsek Modayag disoroti terkait lambatnya penanganan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Bongkudai Barat, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dengan korban atas nama Bisri Pomuri dan terduga pelaku EL alias Epi.
Pasalnya, kejadian yang terjadi 7 Februari 2022 ini hingga selang sebulan belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga korban.
Padahal menurut keluarga korban, polisi wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Adapun rujukan sebagai dasar dari SP2HP yaitu Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Polri, Perkap 16 tahun 2010 tentang Pelayanan Publik, Perkap 21 Tahun 2011 tentang Sistem Infromasi Penyidikan dan Perkap 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Istri korban, Reivana Mokoagow (45) mengatakan, dirinya dan pihak keluarga sudah mendatangi Polsek untuk mempertanyakan proses kasus. Dia juga meminta pihak kepolisian agar serius dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang menimpa suaminya.
"Maksud kedatangan kami dan pihak keluarga berkunjung di polsek semata-mata ingin meminta kepastian dan kejelasan informasi sebagaimana harapan kami keluarga terutama saya selaku istri korban terkait dengan penanganan proses hukum yang sedang didalami oleh pihak Polsek Modayag dalam kasus dugaan pembunuhan almarhum suami saya. Harapan kami kiranya pihak polsek bisa bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini," tutur Reivana.
Sayangnya, Kanit Reskrim Polsek Modayag Christian saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
"Intinya kasus ini sedang dalam proses, tapi untuk lainya sebaiknya tanya saja langsung ke Kapolsek," singkat Christian.
Adapun Kapolsek Modayag Iptu Amri Mamijo juga belum memberi keterangan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022). Kapolsek kembali mengarahkan untuk konfirmasikan kepada Kanit Reskrim Cristian.
"Telepon dulu Pak Kanitres Cristian, saya masih ada giat penguburan suami Sangadi Modayag ll," tutur Kapolsek via WhatsApp sembari mengirimkan nomor telepon Kanit Reskrim.
Terinformasi, pihak penyidik ada kendala dengan alat bukti permulaan dalam hal penetapan status pelaku dugaan pembunuhan yang sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas terduga. Sementara yang bersangkutan dengan itikad baiknya telah menyerahkan diri ke Polsek Modayag sejak sesaat setelah kejadian.
Kronologis Kejadian
Diketahui, menurut informasi keluarga, kronologis kejadian berawal dari korban dan pelaku minum minuman keras di rumah NK alias Niko di Desa Bongkudai.
Diduga karena mabuk, keduanya terlibat cekcok dan berujung perkelahian.
Saat berkelahi, tiba-tiba korban dan pelaku terjatuh dari teras rumah NK. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas namun akhirnya meninggal dunia. (Buyung Potabuga/can)



