Warga Ungkap ‘Dosa-dosa' PT Arafura Surya Alam, Aliansi Ancam Demo, Izin dan Amdal Dipertanyakan

JAGOSATU.COM - Penambangan di lokasi tanah Idoup, di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus saja menuai masalah.
Pasalnya PT Arafura Surya Alam (Asa) disinyalir membodohi masyarakat. Pertama dengan pembebasan lahan milik warga yang hanya dihargai Rp 20 ribu/meter. Kini PT Asa kembali berulah dengan menonaktifkan pekerja dari masyarakat lingkar tambang sebanyak 30 orang.
Kepada manadopost.id, Asmawan Lasambu, Senin (14/3/2022), dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Malintang), mengecam keras.
Dia menyorot persoalan pembebasan lahan yang dinilai semena-mena dan pemecatan pekerja masyarakat lingkar tambang.
"Saya selaku anggota Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang sangat merasa prihatin dengan saudara-saudara, yang sudah dibohongi dengan harga tanah/meter Rp 20 Ribu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dari PT ASA. Sekarang muncul masalah baru. Kurang lebih hampir 30 orang diberhentikan atau sengaja diputuskan kontraknya dengan alasan belum ada pekerjaan. Tapi kenapa yang saya lihat, sudah mulai banyak orang yang bukan berdomisili di daerah lingkar tambang (orang baru). Jangan anggap remeh orang kampung. Karna kami tidak diam. Tapi kami Mengamati," ketus Asmawan.
Asmawan mengancam pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa menuntut PT ASA agar profesional dan terbuka kepada masyarakat tentang pembebasan lahan dan perekrutan tenaga kerja.
"Kami akan kembali menggelar unjuk rasa dengan tuntutan yang sama dengan yang kami lakukan sebelumnya, yakni masalah lahan yang mereka bebaskan atau bayar Rp 20 ribu/meter, di luar tanaman. Padahal kami meminta ganti rugi tanaman berdasarkan standardisasi BUMN. Tapi mereka tidak mengambil dasar itu, hanya tanah yang dibayarkan tapi tanaman tidak, ini sangat dirugikan. Dan kemudian masalah tenaga kerja yang seenaknya direkrut dari luar daerah," tegasnya.
Disisi lain, Andi Riyadi warga setempat, menyikapi informasi PT ASA akan mulai beroperasi. Dia mengaku mewakili masyarakat yang berdomisili dilingkar Tambang, memohon pemerintah melakukan langkah-langkah yang arif dan bijaksana dengan memperhatikan sisi kemanusiaan.
Sebab menurut Andi, bagaimanapun lokasi tambang Panang di wilayah Doup tersebut adalah tempat ribuan orang mencari nafkah dan menggantungkan hidup. Dan perlu di tegaskan juga bahwa mereka penambang lokal tidak menggunakan alat berat di lokasi tambang emas yang lain.
"Aktivitas masyarakat penambang Panang melakukan penambangan secara tradisional (sudah puluhan bahkan ratusan tahun). Tidak boleh ada pelarangan aktivitas tambang Panang sebelum adanya kepastian dan kejelasan terkait perizinan PT ASA. Dudukan dulu posisi izin PT ASA yang kemudian dijelaskan ke masyarakat bahwa PT ASA akan melaksanakan aktivitas tambang di lokasi Panang. Masyarakat berhak tahu sejauh mana kelengkapan Administrasi daripada PT ASA. Menurut saya selama ini masyarakat dibodohi dengan tidak pernah melakukan sosialisasi menyangkut kerangka Amdal PT ASA," urai Andi.
Yang paling miris, lanjut Andi, adalah penggunaan jalan negara oleh PT ASA secara gratis selama ini tidak ada pinjam pakai. CSR juga tidak jelas (tidak pernah dipublikasikan).
“Juga tempat relokasi masyarakat tidak jelas. Alih fungsi pekerjaan dari penambang ke petani atau nelayan juga tidak jelas. Saya memohon kiranya pemerintah mempertimbangkan lagi PT ASA yang akan mulai action. Saya meminta Kepada pemerintah agar turun ke Panang melihat titik koordinat PT ASA layak tidaknya izin yang dikeluarkan selama ini. Kiranya pemerintah meninjau kembali izin PT ASA yang berada di tengah-tengah pemukiman atau lebih tepatnya dalam Desa Kotabunan Induk Dusun 5 Panang. Pemerintah harus membela masyarakat kecil," ulas Andi, sembari mengatakan akan mendukung investor di bidang pertambangan, asalkan benar-benar tertib administrasi dan tidak merugikan rakyat kecil.
Sayangnya pihak PT Arafura Surya Alam, sampai berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi. (Buyung Potabuga/can)



