Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Modus Jadi Perempuan Open BO di MiChat, Seorang Pria Jadi Korban Penipuan dan Pemerasan

Toar Rotulung • Senin, 18 September 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online.

JAGOSATU.COM - Polisi telah menangkap empat individu yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap seorang pria yang disebut sebagai MA, berusia 36 tahun, di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Para pelaku ini menggunakan modus penipuan dengan mengajukan tawaran untuk berhubungan intim melalui aplikasi MiChat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 September yang lalu. Pada saat itu, korban sedang berkomunikasi dengan seorang pelaku perempuan bernama MV, yang berusia 27 tahun, melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan intim dengan kesepakatan harga di salah satu penginapan di daerah Tamansari.

Setelah perjanjian harga dibuat, korban dan pelaku sudah sampai di kamar penginapan dan bersiap untuk melakukan hubungan intim. Tetapi, pada saat itu, beberapa pelaku lainnya, yaitu RO (24 tahun) dan OZ (33 tahun), muncul dan mulai melakukan pemerasan.

"Para pelaku lainnya mengetuk pintu kamar dan meminta uang sebesar Rp 100 ribu sebagai biaya kamar, serta menuntut uang sebesar Rp 1 juta sebagai biaya pemesanan sambil mengancam dengan gunting," jelas Adhi kepada media pada hari Senin (18 September).

Namun, karena korban tidak memiliki uang sesuai dengan yang diminta, ia akhirnya memberikan ponsel Samsung A11 dan kartu ATM miliknya kepada para pelaku sebagai ganti uang yang diminta.

Korban kemudian melaporkan insiden ini kepada Polsek Tamansari. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap empat pelaku tersebut. Selain itu, terdapat satu orang lain yang berusia 38 tahun dan dianggap sebagai penadah.

Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 368 KUHP atas tuduhan pemerasan, sedangkan satu orang lainnya akan dihadapkan pada Pasal 480 KUHP. (jpg)

Editor : Toar Rotulung
#Pemerasan #open bo #michat