Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

10 April Dilantik di Istana, 16 April Ditahan Kejagung, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

Pratama Karamoy • Jumat, 17 April 2026 - 11:57 WIB
KONTRAST: Hery Susanto saat dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI di Istana Negara, Jakarta (10/4). Hery setelah diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, kemarin (16/4).
KONTRAS: Hery Susanto saat dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI di Istana Negara, Jakarta (10/4). Hery setelah diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, kemarin (16/4).

 

JAKARTA – Jumat (10/4) pekan lalu, di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Namun, Jumat (17/4) dini hari tadi, Hery melangkah keluar dari Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hery diduga terjerat kasus aliran dana pelicin untuk mengamankan laporan hasil pemeriksaan sejumlah izin usaha pertambangan. Dia dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4). Seusai diciduk dari kediamannya, Hery langsung digiring ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan. Pada hari itu Kejaksaan menaikkan status Hery menjadi tersangka.

Kejagung menyebutkan kalau Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Ketika itu Hery menjabat Komisioner Ombudsman RI. "Ini kejadian di tahun 2025 dan tahun 2025 ada penerimaan uang. Untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejaksaan, Jakarta, kemarin. Syarief menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dengan bersekongkol bersama Hery. "Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," katanya.

Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Hery ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Sebagian Penerima Kendaraan Operasional KDMP Masih Bingung

Sebelumnya Geledah Ruang Komisioner

Kasus Hery menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Apalagi awal Maret lalu tim Jampidsus Kejagung juga menggeledah ruang kerja salah seorang komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF), juga di kediaman pribadinya di Cibubur Jakarta Timur. "Beberapa yang disita dari penggeledahan, ada dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik)," kata Syarief sehari setelah penggeledahan (10/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, YHF diduga kuat merintangi penyidikan mega-korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2022-2023. Skandal CPO tersebut sempat memicu kontroversi publik setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi raksasa yang menjadi terdakwa. (idr/ttg)

Editor : Pratama Karamoy
#Nasional