MAGETAN – Ketua DPRD Magetan, Jawa Timur, Suratno tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kemarin (23/4) sore.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda, politikus PKB itu beberapa kali menutup wajah sebelum masuk mobil tahanan. Suratno ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan. Dia menjadi salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.
Mengutip Radar Magetan Grup Jawa Pos, selain Suratno, kejaksaan juga menetapkan Juli Martana, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, serta Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024, sebagai tersangka. Tiga tersangka lain berasal dari unsur pendamping, masing-masing AN, TH, dan ST.
Baca Juga: Proyek Anjungan Migas Manpatu Masuk Tahap Pemasangan Topside
Kajari Magetan Sabrul Iman menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik. "Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujarnya.
Sabrul menjelaskan, perkara tersebut bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan 2020–2024 dengan total rekomendasi Rp 335 miliar dan realisasi Rp 242 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah untuk menampung aspirasi 45 anggota dewan.
Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modusnya dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai perencanaan hingga pencairan dana.
"Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga," jelasnya.
Selain itu, ditemukan pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan juga kerap dialihkan kepada pihak ketiga, bertentangan dengan prinsip swakelola.
Penyidik turut menemukan indikasi pengadaan fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat," tegas Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari menahan keenam tersangka di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. "Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan perkara ini," katanya. (ril/her/ttg)
Editor : Pratama Karamoy