SURABAYA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) setelah menemukan ribuan iklan produk yang melanggar ketentuan di berbagai platform digital. Hingga Maret 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan.
"Dari hasil pengawasan, Kemendag telah memberikan surat peringatan tertulis pertama kepada 37 pelaku usaha PMSE yang belum memenuhi ketentuan dan surat peringatan tertulis kedua kepada 2 pelaku usaha yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban," kata Budi Santoso.
Baca Juga: Amerika Serang Fasilitas Radar-Drone, Iran Tembakkan Misil ke Pangkalan Militer
Hasil patroli siber terhadap 21 platform PMSE menunjukkan pelanggaran terbanyak berasal dari iklan minuman beralkohol yang mencapai 1.731 iklan. "Selain itu ditemukan pula 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan MINYAKITA, serta 3 iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)," ujarnya.
Selain menindak iklan yang melanggar, Kemendag juga meminta penghapusan 95 akun merchant di sejumlah marketplace. (bry/gal)
Editor : Pratama Karamoy