JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang melakukan verifikasi temuan dana jumbo dari PPATK. Temuan itu adalah perputaran Rp 992 triliun dari aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI). Sebelumnya, PPATK berkoordinasi dengan Kejagung soal temuan dana fantastis itu.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menuturkan, mereka perlu melakukan verifikasi untuk memperkuat temuan PPATK tersebut. Verifikasi di antaranya dilakukan melalui aktivitas penambangan emas yang dilakukan di kawasan hutan. Dia menegaskan, ketika aktivitas tambang ilegal itu di luar kawasan hutan, maka penanganannya dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). “Pasalnya, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukan ranah dari Satgas PKH,” katanya (2/2).
Sementara itu, jika kegiatan tambang emas ilegal itu dilakukan di kawasan hutan, maka yang bergerak adalah Satgas PKH. Satgas PKH nantinya bisa sampai menerbitkan sanksi administratif. Di antaranya adalah negara mengambil alih titik penambangan ilegal di kawasan hutan. Diberitakan sebelumnya, PPATK melaporkan adanya dugaan penambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk distribusi emas ilegal dengan nilai perputaran dana Rp 992 triliun. Secara total, transaksi dugaan terkait penambangan emas ilegal itu mencapai Rp 185 triliun.
Baca Juga: OJK-BEI Telusuri Transaksi Saham Gorengan
Dari laporan yang sama, aktivitas ilegal ini tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, hingga Jawa. Bahkan, PPATK mencatat adanya praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri selama periode 2023–2025. Rencananya PPATK akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk menindaklanjutinya. (wan/oni)
Editor : Pratama KaramoySumber : Jawa Pos Koran